- Mahasiswa mengirimkan surat pengajuan izin penggunaan fasilitas beserta kelengkapannya. Surat dikirimkan ke kepala lab ke ardiyanto[at]mail.ugm.ac.id.
- Format surat izin penggunaan fasilitas yang akan digunakan di dalam lab, dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Pengajuan Izin Menggunakan Fasilitas
- Format surat izin penggunaan fasilitas yang akan digunakan di luar lab dapat diunduh pada tautan berikut: Format Surat Peminjaman Fasilitas (Luar).
- Apabila disetujui, mahasiswa akan mendapatkan balasan email beserta surat izin yang telah di-acc dari kepala lab.
- Mahasiswa menemui laboran pada hari pertama peminjaman untuk mendapatkan penjelasan mengenai fasilitas yang dipinjam.
- Pada instrumen tertentu, mahasiswa diminta mempelajari dan mendemokan penggunaan instrumen di depan laboran sebelum menggunakannya secara mandiri.
- Mahasiswa dapat menggunakan fasilitas yang dipinjam selama jam kerja.
- Apabila berencana menggunakan fasilitas diluar jam kerja, mahasiswa wajib mengkomunikasikannya dengan pengelola lab.
- Pada saat mengembalikan kembali fasilitas yang dipinjam, mahasiswa diminta untuk mendemokan penggunaan instrumen tertentu di depan laboran untuk memastikan fasilitas yang dipinjam dalam kondisi yang baik.
- Apabila semua fasilitas yang dipinjam kembali dalam kondisi baik, mahasiswa akan mendapatkan surat tanda terima.
- Peminjaman fasilitas dapat dilakukan hingga 10 hari kerja.
- Apabila berencana menggunakan fasilitas melebihi dari durasi tersebut, silahkan mengajukan perpanjangan sebelum masa peminjaman habis. Perpanjangan dilakukan dengan prosedur yang sama.
- Pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan ke kepala lab (ardiyanto[at]ugm.ac.id)